Sejarah Berdirinya ASEAN - Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mencatat sejarah baru dengan
ditandatanganinya ASEAN Charter (Piagam ASEAN) dalam Konferensi Tingkat Tinggi
(KTT) Ke-13 ASEAN di Singapura, Selasa (20/11). Piagam ASEAN tersebut diteken
oleh 10 pemimpin negara anggota ASEAN, termasuk Myanmar. Kesepuluh kepala
negara atau kepala pemerintahan ASEAN yang membubuhkan tanda tangan pada Piagam
ASEAN itu adalah Sultan Hassanal Bolkiah (Brunei Darussalam), PM Hun Sen
(Kamboja), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Indonesia), PM Bouasone
Bouphavanh (Laos), Abdullah Ahmad Badawi (Malaysia). Selanjutnya, PM Thein Sein
(Myanmar), Gloria Maccapagal Arroyo (Filipina), PM Surayud Chulanont
(Thailand), PM Nguyen Tan Dung (Vietnam), dan PM Lee Hsien Loong (Singapura).
Padahal
sebelumnya sejumlah pihak mengkhawatirkan PM Myanmar tidak akan ikut
menandatangani dokumen tersebut dikaitkan dengan kondisi politik yang memanas
di dalam negeri negara itu. Selain Piagam ASEAN, juga ditandatangani tiga
deklarasi yaitu cetak biru ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN Declaration on
the 13th Session of the Conference on Climate Change (UNFCCC), dan Conference
of Parties Serving as the Meeting of the Parties (CMP) to the Protocol Kyoto
Protocol
A. Sejarah Berdirinya Asean
ASEAN
adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut
juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN
diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu
Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura :
1. Perwakilan
Indonesia : Adam Malik
2. Perwakilan
Malaysia : Tun Abdul Razak
3. Perwakilan
Thailand : Thanat Koman
4. Perwakilan
Filipina : Narcisco Ramos
5. Perwakilan
Singapura : S. Rajaratnam
Sedangkan
terdapat negara-negara lain yang bergabung kemudian ke dalam ASEAN sehingga
total menjadi 11 negara, yaitu :
1. Brunei
Darussalam tangal 7 Januari 1984
2. Vietnam
tangal 28 Juli 1995
3. Myanmar
tangal 23 Juli 1997
4. Laos
tangal 23 Juli 1997
5. Kamboja
tangal 16 Desember 1998
Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip
utama ASEAN digariskan seperti berikut:
·
Menghormati kemerdekaan, kesamaan, integritas
dan identitas nasional semua negara
·
Setiap negara memiliki hak untuk
menyelesaikan permasalahan nasionalnya tanpa ada campur tangan dari luar
·
Penyelesaian perbedaan atau perdebatan antar
negara dengan aman
·
Menolak penggunaan kekuatan dan kekerasan
·
Meningkatkan kerjasama yang efektif antara
anggota
ASEAN
dikukuhkan oleh lima negara pengasas; Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura
dan Thailand di Bangkok Proses pembentukan ASEAN dibuat dalam sebuah
penandatanganan perjanjian yang dikenal dengan nama “Deklarasi Bangkok”. Adapun
yang bertanda tangan pada Deklarasi Bangkok tersebut adalah para menteri luar
negeri saat itu, yaitu Bapak Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos
(Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat
Khoman (Thailand). Pada tanggal 8 Januari 1984, seminggu setelah mencapai
kemerdekaannya, negara Brunei masuk menjadi anggota ASEAN. 11 tahun kemudian,
tepatnya tanggal 28 Juli 1995. Laos dan Myanmar menjadi anggota dua tahun
kemudianya, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja sudah menjadi
anggota ASEAN bersama sama Myanmar dan Laos, Kamboja terpaksa menarik diri
disebabkan masalah politik dalam negara tersebut. Namun, dua tahun kemudian
Kamboja kembali masuk menjadi anggota ASEAN pada 30 April 1999.
Logo Asean
Logo Asean |
Logo
ASEAN membawa arti ASEAN yang stabil, aman, bersatu dan dinamik. Warna logo ada
4 yaitu biru, merah, putih dan kuning. Warna tersebut merupakan warna utama
lambang negara-negara ASEAN. Warna biru melambangkan keamanan dan kestabilan.
Merah bermaksud semangat dan dinamisme sedangkan putih menunjukkan ketulenan
dan kuning melambangkan kemakmuran. Sepuluh tangkai padi melambangkan cita-cita
pelopor pembentuk ASEAN di Asia Tenggara, yaitu bersatu dan bersahabat. Bulatan
melambangkan kesatuan ASEAN.
B.
Tujuan Dibentuknya Piagam Asean (Asean Chartered)
Tahun
2007 bisa dikatakan bersejarah bagi ASEAN. Kawasan ini memiliki tampilan baru.
Ada harapan ASEAN akan terstruktur dan tersistematis. Semua itu ditandai dengan
ditandatanginya Piagam ASEAN (ASEAN Charter) sebagai kerangka “konstitusi
bersama” ASEAN. Keberadaan sebuah piagam agar bisa lebih mengikat negara-negara
anggota sebenarnya sudah cukup lama dikumandangkan di kalangan pemikir ASEAN.
Akan tetapi, baru pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2003 di
Bali, keinginan ASEAN untuk memiliki sebuah piagam bersama itu mulai
dikonkretkan.
Ibarat
sebuah perusahaan yang harus memiliki status hukum yang jelas, apakah itu
perseroan terbatas (PT) atau perusahaan dagang (PD), ASEAN sebagai organisasi
regional yang sudah berusia 40 tahun ini memang sudah seharusnya punya status
hukum. Idealnya, dengan adanya status hukum itu, ASEAN lebih punya keleluasaan
untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, khususnya kalangan pebisnis. Dia
(ASEAN) juga bisa memiliki aset, visi, dan misi, serta alat/perangkat untuk
mewujudkan visi dan misinya tersebut.
Piagam
ASEAN memang tidak otomatis akan mengubah banyak hal di ASEAN. Malah, piagam
itu sesungguhnya makin mengekalkan banyak kebiasaan lama. Misalnya, pengambilan
keputusan di ASEAN tetap dengan cara konsensus dan KTT ASEAN menjadi tempat
tertinggi untuk pengambilan keputusan jika konsensus tidak tercapai atau jika
sengketa di antara anggota terjadi. Meski demikian, piagam tersebut hadir di
saat yang pas, yaitu ketika kawasan Asia Tenggara ini terus berubah dan
negara-negara ASEAN semakin memperluas cakupan kerja sama yang lebih kukuh ke
Asia Timur (Jepang, Korea Selatan, dan China), Asia Tengah (India), serta ke
selatan (Australia dan Selandia Baru). Juga, KTT Asia Timur yang
diselenggarakan beriringan dengan KTT ASEAN.
Tujuan
dibentuknya Piagam Asean adalah sebagai berikut
1. Permudah kerja sama
Adanya
Piagam ASEAN secara organisatoris akan membuat negara anggota ASEAN relatif
akan lebih terikat kepada berbagai kesepakatan yang telah dibuat ASEAN. Secara
teoretis, piagam itu akan semakin mempermudah kerja sama yang dibuat ASEAN
dengan mitra-mitra dialognya. Jika pada masa lalu mitra ASEAN terkadang
mengeluh bahwa kesepakatan yang telah dibuat dengan ASEAN ternyata hanya
dilaksanakan dan dipatuhi oleh beberapa negara anggota ASEAN, kini kekhawatiran
itu bisa dikurangi. Mekanisme kerja yang lebih jelas di ASEAN seperti tertuang
dalam Piagam ASEAN itu juga akan mempermudah mitra-mitra atau calon-calon mitra
yang ingin berurusan dengan ASEAN. Begitu pula bila di kemudian hari terjadi persengketaan,
Piagam ASEAN telah membuat pengaturan umum untuk penyelesaian sengketa itu. Lebih
penting lagi secara politis, ASEAN kini menegaskan dirinya sebagai organisasi
yang menghormati serta bertekad untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM)
dan nilai-nilai demokrasi. Piagam meminta ASEAN menghargai HAM. Meski saat ini
pelaksanaan kedua hal itu masih jauh dari ideal, setidaknya ASEAN sudah
mengakui bahwa penghormatan atas HAM dan demokrasi sebagai nilai-nilai dasar,
sama seperti umumnya negara maju. Dengan demikian, hambatan psikologis untuk
bekerja sama dengan negara-negara ASEAN seperti sering terdengar selama ini
dari beberapa negara maju, setidaknya sudah bisa dikurangi meski hambatan belum
sepenuhnya bisa dihapuskan.
2. Tantangan internal
Keberhasilan
ASEAN melahirkan sebuah piagam bersama tidak otomatis bermakna ASEAN yang
semakin solid. Tantangan terbesar justru berada di lingkungan internal ASEAN
sendiri, khususnya bagaimana agar benar-benar bisa mengimplementasikan piagam
itu sehingga ASEAN menjadi kekuatan yang menyatu dan tidak terpecah belah. Bagaimanapun,
kehadiran Piagam ASEAN, yang di dalamnya mengharuskan para anggota mematuhi
apa-apa yang sudah diputuskan bersama oleh ASEAN, akan menimbulkan
ketidaknyamanan bagi beberapa pihak. Mereka ini sebenarnya menaruh keberatan
atas keputusan bersama itu. Meski demikian, Piagam ASEAN memang telah didesain
sedemikian rupa sehingga tidak terlalu keras terhadap para anggotanya yang
belum bisa menaati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.
Celah-celah
untuk kompromi yang sering kali diistilahkan banyak kalangan sebagai cara ASEAN
(the ASEAN way) masih banyak diakomodasi di dalam piagam tersebut. Di bidang
ekonomi, misalnya, Piagam ASEAN menjamin hak negara-negara anggota untuk
berpartisipasi secara fleksibel dalam pelaksanaan komitmen-komitmen ekonomi di
ASEAN. Begitu pula dalam pelaksanaan prinsip-prinsip “politik” ASEAN, seperti
khususnya demokrasi dan penghormatan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia,
asas yang fleksibel tetap dipertahankan. Satu hal penting dalam Piagam ASEAN
yang memang sudah selayaknya dilakukan adalah menjadikan organisasi ini sebagai
organisasi yang berorientasi pada rakyat atau bukan organisasi birokrat semata.
Dengan demikian, dibuka bahkan didorong kesempatan lebih besar kepada warga
masyarakat ASEAN untuk berinteraksi satu sama lain dengan lebih intens. Pergaulan
rakyat ASEAN di kawasan regional dan internasional itu tentu akan berkontribusi
positif kepada kerja sama ASEAN dengan mitra-mitranya di seluruh kawasan.
3. Langkah paling maju
Ada
tiga rencana ASEAN yang dituliskan di piagam itu. Tiga hal itu adalah
menginginkan lahirnya Komunitas Ekonomi ASEAN, Komunitas Keamanan ASEAN, dan
Komunitas Sosial Budaya ASEAN. Jangan skeptis dulu dengan rencana pembentukan
komunitas itu. Atau jangan melihat realitas sekarang jika ingin menilai prospek
pembentukan tiga jenis komunitas itu. ASEAN bisa saja tidak terlihat berwibawa,
melihat realitas sekarang, dengan mayoritas anggotanya punya masalah tersendiri
yang tergolong berat. Beberapa di antaranya bahkan masih tergolong negara
paria. Sesungguhnya, rencana pembentukan komunitas itu merupakan refleksi dari
tajamnya visi para pemikir ASEAN. Piagam itu disusun para pakar atau figur
terkenal di ASEAN. Wakil dari Indonesia adalah mantan Menteri Luar Negeri Ali
Alatas. Mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas terkesan jengkel dengan analisis
pengamat yang relatif selalu skeptis melihat ASEAN. “Mereka itu kadang genit,
ya,” demikian kalimat lucu dari Ali Alatas mengomentari piagam yang disambut
dingin oleh pengamat.
4. Piagam merefleksikan pandangan jauh
ke depan
Bahkan,
piagam secara tersirat akan membuat ASEAN malu jika tidak bisa memenuhinya di
kemudian hari. Inilah sumbangsih para pemikir ASEAN. Ini merupakan bukti bahwa
para pakar ASEAN tidak dungu, tetapi punya sudut pandang yang strategis menuju
masa depan. Hal ini diperkuat lagi dengan rencana pemerintah ASEAN, yang pada
November lalu, di Singapura, sudah menandatangani deklarasi pembentukan
Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015. Bahkan, pada tahun 2008 sudah ada
langkah untuk mewujudkan komunitas ekonomi ini. Tujuan akhirnya adalah aliran
barang, jasa, warga yang relatif lebih bebas di ASEAN. Ini strategis mengingat
contoh empiris, negara kaya di dunia menjadi makmur karena mobilitas itu. Para
teknokrat ekonomi dan para figur terkenal ASEAN sudah memberi contoh soal
penyusunan langkah ke depan.
Sekarang
ini, eksekusinya ada di lingkungan pemerintah di ASEAN yang sarat problem,
bahkan masih suka menyiksa rakyat. Apakah junta Myanmar tahu piagam, atau lebih
percaya piagam ketimbang paranormal? Ini hanya contoh kecil. Tetapi sudahlah,
semoga waktu akan mengubah perangai dan perilaku sebagian pemerintahan di
ASEAN, yang juga masih sering sekadar berkomitmen dan tidak bertindak nyata.
Setidaknya mereka masih mau menorehkan sejarah baru dengan menandatangani
Piagam ASEAN dan juga cetak biru Komunitas Ekonomi ASEAN 2015
4. Strategis
Piagam
itu sendiri dinilai strategis karena akan menjadi landasan hukum yang menjamin
integrasi politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, demokratisasi,
perlindungan hak asasi, dan pelestarian lingkungan. Pembuatan piagam merupakan terobosan penting
dalam sejarah ASEAN, yang selama 40 tahun lebih bersifat peguyuban. Dalam
menghadapi tantangan 40 tahun kedua, ASEAN memang membutuhkan pijakan hukum
yang lebih jelas dalam membangun blok politik dan ekonomi.