Sejarah dan Perkembangan Koperasi - Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini
telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari
masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang
dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing
anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat
untuk lebih memahami koperasi. Di Indonesia pengenalan koperasi memang
dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan
Belanda telah mulai diperkenalkan.
![]() |
Sejarah dan Perkembangan Koperasi |
Pengertian
Koperasi
Menurut
UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang, seorang, atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kemudian
muncul definisi lebih baku oleh ICA yang mendefinisikan koperasi sebagai
assosiasi yang bersifat otonom dengan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi, sosial dan kultur melalui usaha bersama
saling membantu dan mengontrol usahanya secara demokratik.
Sejarah
Perkembangan Koperasi Di Dunia
Gerakan
Koperasi Dunia dimulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris.
Lembaga itu disebut dengan“KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dahulu Gerakan koperasi
digagas oleh :
Robert Owen (1771–1858), yang
menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
(1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei
1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris,
lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole
Sale Society (CWS). Tahun 1818 –
1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh
Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah
Lahirnya Gerakan Koperasi Di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar
dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Pada zaman penjajahan banyak rakyat
Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para
rentenir. Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R.
Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang
terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki
kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi
rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun
1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S
Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD),
hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah
kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para
pedagang asing, namun koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak
dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan
perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang
bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda
untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak
sebatas pada bidang politik saja,tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian.
Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang
disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang
tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan
khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan
undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun
1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah
menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN nomor 108. Di samping itu pada tahun
1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang nomor 23 tentang
peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah Belanda tidak mencabut
undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan
perkoperasian di Indonesia.
Meskipun
kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa
indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti,
pada tahun 1929 Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno
mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah
terdaftar 43 koperasi di Indonesia. Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan
koperasi pada Kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu
adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan
Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di
Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan
koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Setelah itu pada tahun 1942, pada
masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian
yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan
pemerintah jepang mencabut undang-undang nomor 23 dan menggantikannya dengan
kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk
mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
Koperasi pada Masa Mempertahankan
Kemerdekaan (1945-1949) Dalam suasana perang, sambil bertempur mempertahankan
kemerdekaan Pemerintah Republik Indonesia dapat memnbenahi diri sehingga
seluruh tugas-tugas pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya, termasuk
juga tugas-tugas yang di emban jawatan koperasi. Tentang Koperasi telah dengan
jelas dicantumkan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mulai berlaku
secara resmi sejak tanggal 18 Agustus 1945, terutama ayat 1 yang menjamin
berlangsungnya perkoperasian di negara kita dengan memainkan peranan yang
penting dalam mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia.
Semangat berkoperasi yang
sesungguhnya telah luntur pada masa ini karena tugas-tugas pelaksanaan “kumiai”
(koperasi yang didirikan oleh pemerintah jepang). Kemudian mulai timbul kembali
pada saat bergeloranya ”Semangat Nilai-nilai Perjuangan 45”, dimana rakyat bahu-membahu
bersama pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi. Agar pengembangan koperasi
dapat berjalan dengan lancar maka pada bulan Desember 1946 oleh pemerintah RI
diadakan reorganisasi koperasi dan perdagangan dalam negeri menjadi dua
instansi yang terpisah dan berdiri sendiri. Koperasi dengan tugas-tugas
mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi, sedangkan perdagangan dengan
tugas-tugas mengurus perdagangan.
Ketahanan rakyat Indonesia dalam
menghadapi berbagai masalah yang dihadapi dengan semangat kekeluargaan,
kegotong royongan untuk mencapai masyarakat yang dapat meningkatkan taraf
hidupnya telah mendorong lahirnya berbagai jenis koperasi dengan pesat,
koperasi pada kurun waktu ini merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat. Bukti nya pada tahun 1947 tercatat kurang lebih 2500
koperasi yang diawasi oleh pemerintah RI namun pengawasannya kurang seksama
sehingga ada yang mengatakan koperasi-koperasi yang ada lebih banyak bersifat
kuantitas daripada kualitas. Pergerakan
koperasi
di RI telah berhasil mewujudkan dua kegiatannya yang akan selau tercatat dalam
sejarah perkoperasian Indonesia yaitu :
Koperasi
Desa
Gagasan tentang perlu dibentuknya
koperasi di desa–desa adalah gagasan dari
Sir Horace Plunkett yang berkebangsaan Inggris sebelumnya beliau mengembangkannya di India yang
terkenal dengan “Multy Purposes Cooperative” dan beliau berpendapat bahwa “
Dengan Koperasi Desa akan tercapai pertanian yang lebih baik, usaha perdagangan
yang lebih baik dan kehidupan yang lebih baik” (Better Farming, Better
Business, and Better Living) yang merupakan cikal-bakal terbentuknya KUD
(Koperasi Unit Desa) dimana dalam bentuk koperasi ini petani diharapkan
hendaknya bergabung agar dapat tercapainya peningkatan pendapatan untuk
memenuhi segala kebutuhan mereka baik untuk memproduksi atau keperluan hidup
agar tercapai kesejahteraan hidupnya.
Tugas dari Koperasi desa meliputi
meningkatkan produksi, pemasaran hasil produksi secara terpadu, dan
mengusahakan kredit untuk memperlancar usaha tani. Jika kita hubungkan dengan
peranan KUD pada waktu sekarang pada umumnya petani yang bergabung dalam KUD
tingkat kesejahteraan hidupnya adalah lebih baik karena KUD telah dapat
menimbulkan kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi dan para petani dibimbing
untuk mengolah lebih lanjut hasil dari pertanian itu untuk menjadi komoditi
perdagangan yang harganya lebih tinggi.
Koperasi
adalah Alat Pembangunan Ekonomi
Tanggal
11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947 gerakan koperasi Indonesia menyelenggarakan
kongresnya yang pertama di Tasikmalaya. Pelaksanaan kongres dan keputusan–keputusan
yang dihasilkannya telah memberi warna, bahwa gerakan koperasi Indonesia
merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan pembangunan untuk mencapai
cita-cita kemerdekaan, keputusannya–keputusan lainnya adalah:
1. Terwujudnya Kesepakatan untuk
mendirikan SOKRI (sentral Organisasi Koperasi Rakyat indonesia).
2. Ditetapkannya azas Koperasi
Indonesia “Berdasar atas azas kekeluargaan dan gotong royong).
3. Ditetapkannya tanggal 12 Juli
sebagai “Hari koperasi Indonesia”.
4. Diperluasnya pengertian dan
Pendidikan tentang perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih loyal
terhadap koperasinya.
5. Peraturan koperasi Tahun 1949,
nomor 179
Undang-Undang/Peraturan
Koperasi tahun 1927, Stbi.no.91 telah ditinjau kembali ternyata masih banyak
diantara ketentuan tersebut yang kurang cocok dengan kepribadian bangsa
Indonesia sehingga diadakan Peraturan Koperasi yang baru yaitu, Peraturan 1949
nomor 179 yang menyatakan “Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang atau
badan–badan hukum Indonesia yang memberi kebebasan kepada setiap orang atas
dasar persamaan untuk menjadi anggota atau dan menyatakan berhenti dari
padanya, maksud utama mereka dalam wadah koperasi ini yaitu memajukan tingkat
kesejahteraan lahiriah para anggotannya dengan melakukan usaha-usaha bersama di
bidang perdagangan, usaha kerajinan, pembelian/pengadaan barang–barang
keperluan anggota, tanggung-menanggung kerugian yang dideritanya, pemberian
atau pengaturan pinjaman, pembentukan koperasi harus diperkuat dengan akta
(surat yang sah) dan harus didaftarkan serta diumumkan menurut cara-cara yang
telah ditentukan pemerintah”. Ketahanan rakyat indonesia dalam bidang koperasi
telah menunjukkan keunggulan bangsanya untuk mengatasi atau menanggulangi
kesulitan ekonomi.
Koperasi
pada Masa Pertumbuhan dan Perkembangan / Orde Lama (1950-1959) Koperasi pada
waktu itu merupakn organisasi pemerintah dibawah kementrian Perdagangan dan
Perindustrian, secara aktif melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja
yang telah ditentukan oleh kementriannya, yaitu merealisasikan pembentukan
kader-kader dan pendidikan perkoperasian bagi para pegawainya dalam mengolah
dan mengembangkan koperasi sebagai alat perekonomian untuk mencapai cita-cita
perjuangan bangsa indonesia. Ditekankan bahwa koperasi adalah alat ekonomi yang
tidak “Profit undertaking” melainkan “service undertaking”,
dan istilah “andil” diganti dengan “Simpanan Pokok” dan pemupukan modal
diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela. Nama Dr.Mohammad Hatta
mungkin sudah tidak asing lagi, sebagai wakil Presiden atau ahli
ekonomi/koperasi tidak bisa dilupakan dari usaha meningkatkan perkembangan
koperasi tanah air demikan besar motivasi dan peranan beliau terhadap
usaha-usaha untuk meningkatkan perkembangan perkoperasian di negara kita.
Karya-karya
tulisnya tentang perkoperasian telah cukup banyak beredar dikalangan masyarakat
yang merupakan sumbangan besar bagi umum dan para pembutuh ilmu untuk
meningkatkan teknik-teknik manajemen perkoperasian menuju arah keberesan dan
kelancaran berkoperasi. Dan pada waktu itu koperasi tengah dalam keadaan
penyempurnaan hingga pada saat sistem liberalisme masuk dan berakar dalam
masyarakat kita sehingga gerak langkah koperasi pun terpengaruh. Dimana
liberalisme sangat mengabaikan musyawarah dan mufakat dan pengkotak–kotakan
dalam masyarakat yang sangat bertentangan dengan gotong royong dan kekeluargaan
yang menjadi kepribadian bangsa.
Demikianlah Sejarah dan Perkembangan Koperasi semoga membantu dan jangan lupa juga untuk menyimak Sejarah Uang dan Bank